Monday 5 October 2009

Makalah Perbandingan mazhab

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENJELASAN MAZHAB
Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhab di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab tersebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi’i pun berkembang banyak di Indonesia.



B. SEKILAS TENTANG 4 MAZHAB
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
1. Nashul Kitab
2. Dzaahirul Kitab
3. Dalilul Kitab
4. Mafhum muwafaqah
5. Tanbihul Kitab, terhadap illat
6. Nash-nash Sunnah
7. Dzahirus Sunnah
8. Dalilus Sunnah
9. Mafhum Sunnah
10. Tanbihus Sunnah
11. Ijma’
12. Qiyas
13. Amalu Ahlil Madinah
14. Qaul Shahabi
15. Istihsan
16. Muraa’atul Khilaaf
17. Saddud Dzaraa’i.

Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabny, di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
• Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
• Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
• Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
• Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
• Asbagh bin Farj al Umawi.
• Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
• Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
• Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
• Isa bin Dinar al Andalusi.
• Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
• Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
• Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
• Asad bin Furat.
• Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
• Abdul Walid al Baji
• Abdul Hasan Al Lakhami
• Ibnu Rusyd Al Kabir
• Ibnu Rusyd Al Hafiz
• Ibnu ‘Arabi
• Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3. Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.

Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
• Al Kitab.
• Sunnah Mutawatirah.
• Al Ijma’.
• Khabar Ahad.
• Al Qiyas.
• Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
• Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
• Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
• Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
• Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
• Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
• Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
• Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
• Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
• Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
• Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
• Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
• Nash Al Qur-an atau nash hadits.
• Fatwa sebagian Sahabat.
• Pendapat sebagian Sahabat.
• Hadits Mursal atau Hadits Doif.
• Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
• Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
• Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
• Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.


Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
• Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
• Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
• Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
• Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.










BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

Beberapa perbandingan mazhab syafi’i dan mazhab hambali
A. MASALAH SYARAT HAJI
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi’i
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a. Ada perbekalan, makanan dan lin-lain untuk pergi dan pulang.
b. Ada kendaraan
c. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah
d. Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e. Perjalanan aman
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah
2. Akal, tidak wajib bagioranggila, hajinya tidak sah
3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan.
Tambahan bagi wanita :
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

B. MASALAH KAFA’AH DI DALAM PERNIKAHAN
Adalah fitrah manusia di alam fana ini, bahwa dalam menjalani kehidupannya manusia tidak bisa hidup sendirian. Setiap manusia pasti membutuhkan manusia yang lain sebagai pasangan hidup, sebagai teman untuk berkomunikasi, sebagai tempat untuk berbagi perasaan suka dan duka, atau teman untuk bertukar pikiran. Untuk memenuhi itu semua, setiap manusia perlu membentuk sesuatu yang menurut pengertian umum disebut keluarga. Untuk membentuk satu keluarga, setiap manusia apakah dia seorang pria atau wanita perlu bergaul (berkomunikasi) dengan lawan jenisnya dalam rangka menuju sesuatu yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, yaitu melangsungkan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw yang dalam sabdanya dikatakan :

“Pernikahan adalah salah satu sunnahku, maka barangsiapa menyukai fitrahku hendaknya ia mengikuti sunnahku.” (HR. Abu Ya’la dari Ibn Abbas, dengan sanad hasan)

Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan tentunya akan melalui suatu proses pencarian atau perjodohan untuk menentukan pasangan hidupnya. Menarik untuk dibahas sehubungan dengan timbulnya pertanyaan di kalangan remaja muslim / muslimah yang belum menikah, tentang perlukah kafa'ah (kesederajatan) dipersyaratkan dalam pernikahan ?

Di sini perlu dijelaskan terlebih dahulu apa pengertian kafa’ah di dalam pernikahan. Arti kafa'ah (kesederajatan) bagi orang-orang yang menganggapnya syarat dalam pernikahan, adalah hendaknya seorang laki-laki (calon suami) itu setara derajatnya dengan wanita yang akan menjadi istrinya dalam beberapa hal. (Lihat Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap), Penerbit Lentera, Cetakan kedua, Jakarta, tahun 1996, hlm. 349)

Untuk mengetahui tentang perlukah kafa’ah dalam pernikahan kita harus melihat pendapat para ulama mazhab fiqih. Di sini penulis akan mengutip pendapat empat ulama mazhab fiqih dari sebuah buku karangan Prof. H. Mahmud Junus, yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Islam. (Lihat Mahmud Junus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah Jakarta, Cetakan ketiga, tahun 1964, halaman 74 – 78).

Kafa’ah Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i kafa’ah dalam pernikahan itu dalam empat perkara :. kebangsaan, keagamaan, kemerdekaan, dan mata pencaharian
a. Kebangsaan
Manusia itu ada dua bagian : Bangsa Arab dan bukan bangsa Arab (Ajam). Bangsa Arab ada dua macam : suku Quraisy dan suku yang bukan Quraisy.
Perempuan suku Quraisy hanya sederajat dengan laki-laki suku Quraisy dan tidak sederajat dengan suku yang bukan Quraisy. Perempuan Arab yang bukan suku Quraisy sederajat dengan laki-laki yang bukan suku Quraisy dan tidak sederajat dengan laki-laki bangsa Ajam. Perempuan bangsa Ajam sederajat dengan laki-laki bangsa Ajam.
Jadi menurut Imam Syafi’i perempuan bangsa Arab, baik dari suku Quraisy atau dari suku bukan Quraisy, tidak sederajat dengan laki-laki bangsa Indonesia, India dan sebagainya, meskipun ibunya dari bangsa Arab.

b. Keagamaan
Sepatutnyalah perempuan sederajat dengan laki-laki tentang menjaga kehormatan dan kesuciannya. Maka perempuan yang baik sederajat dengan laki-laki yang baik dan tidak sederajat dengan laki-laki yang fasik (pezina, pejudi, pemabuk dsb.). Perempuan yang fasik sederajat dengan laki-laki yang fasik. Perempuan pezina sederajat dengan laki-laki pezina.

c. Kemerdekaan
Perempuan merdeka hanya sederajat dengan laki-laki merdeka dan tidak sederajat dengan laki-laki budak.

d. Mata Pencaharian
Laki-laki yang mata pencahariannya rendah, seperti tukang sapu jalan raja, tukang jaga pintu dsb., tidak sederajat dengan perempuan yang usahanya atau usaha bapaknya lebih mulia, seperti tukang jahit atau tukang listrik dsb. Laki-laki yang mempunyai mata pencaharian tidak sederajat dengan perempuan anak saudagar. Laki-laki saudagar tidak sederajat dengan perempuan anak ulama atau anak hakim. Adapun kekayaan, maka hal ini tidak termasuk dalam kriteria pernikahan. Karena itu, laki-laki miskin sederajat dengan perempuan yang kaya.

Menurut Imam Syafii pula, kriteria pernikahan itu diperhitungkan dari pihak perempuan. Adapun laki-laki, ia boleh menikahi perempuan yang tidak sederajat dengan dia, meskipun kepada pembantu atau perempuan budak. Demikian menurut Imam Syafi’i.

Kafa’ah Menurut Mazhab Hambali
Mazhab Hambali memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Syafi’i, hanya ada tambahan satu perkara, yaitu tentang kekayaan. Menurut Imam Hambali, laki-laki miskin tidak sederajat dengan perempuan yang kaya.

C. MASALAH PERBEDAAN FUQAHA TENTANG PENENTUAN JENIS PEMBUNUHAN.
• Mazhab Syafi''i mengatakan bahwa pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya.
• Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.





D. MASALAH PENDAPAT MENGENAI HUKUM MENYENTUH KULIT PEREMPUAN SEHABIS WUDHU
Mazhab Syafi'i hukumnya batal secara mutlak (tanpa syarat). Ini termasuk dengan isteri sendiri
Ulamak Syafi'i berdalilkan, firman Allah Taala :
"Atau jika kamu (lelaki) menyentuh (laamastum) perempuan." (al-Maidah:6)
Mereka menafsirkan laamastum (mulamasah) pada ayat di atas- dengan maksud bersentuhan (al-lams)


E. MASALAH BATASAN AURAT WANITA DALAM SHALAT
Sebenarnya kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab Asy-Syafi'i
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar. Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
b. Mazhab Hambali
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja. Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya termasuk aurat. Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.

F. MASALAH RUKYAT
Di dalam wacana fiqh, jawaban untuk masalah ini diwakili oleh dua teori, yakni teori ittifaq al-Matali’ yang disusun oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan teori ikhtilaf al-Matali’ yang dibangun oleh mazhab Syafi’i.
Menurut teori ittifaq al-Matali’, peristiwa terbit hilal yang dapat dirukyat dari suatu kawasan Bumi tertentu mengikat seluruh kawasan Bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa Ramadhan. Dasarnya ialah bahwa sabda Nabi Muhammad SAW: Sumu liru’yatihi… (berpuasalah kalian karena melihat hilal), itu ditujukan untukseluruh umat secara umum, sehingga apabila salah seorang dari mereka telah merukyat hilal, di belahan Bumi mana pun ia berada, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.
Sedangkan menurut teori ikhtilaf al-Matali’, rukyat hilal itu hanya berlaku untuk kawasan rukyat itu sendiri dan untuk semua kawasan lainnya yang terletak di sebelah baratnya. Sedangkan untuk sebelah timurnya, rukyat hilal itu hanya berlaku bagi kawasan yang berada di dalam atau tidak melampaui ¬batas matla’.
Rukyat di suatu kawasan, menurut teori ini, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh dunia karena, pertama, berdasarkan riwayat Kuraib yang ditakhrij oleh Imam Muslim, bahwa Ibnu Abbas yang tinggal di Madinah menolak berpegang pada rukyat penduduk Syam kendati telah diisbat oleh khalifah Mu’awiyah. Ibnu Abbas mengemukakan alasan, Hakadza Amarana Rasulullah (Begitulah Rasulullah menyuruh kami). Kedua, adanya perbedaan terbit dan terbenam Matahari di pelbagai kawasan di Bumi menyebabkan tidak mungkin seluruh permukaan Bumi disamaratakan sebagai satu matila’.
Karena “ajaran” perbedaan matla’nya inilah, teori ikhtilaf al-Matali’ dengan mudah dipersepsi sebagai biang terjadinya perbedaan hari dalam memulai maupun mengakhiri puasa Ramadhan di berbagai kawasan di Bumi. Bahkan, lebih jauh, teori ini pun kemudian dituding sebagai pemicu perpecahan umat
Maka, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul di kampus-kampus gerakan untuk memasyarakatkan teori ittifaq al-Matali’ (kesatuan matla’ intemasional) yang diharapkan menjadi jurus pamungkas pemersatu awal dan akhir Ramadhan di seantero dunia. Malah bila perlu, untuk menuju kesatuan waktu ibadah tersebut kaum muslimin digalang untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam sejagat (khilafah).

G. MASALAH PENGHALANG MEWARISI
Dalam hal ini ada tiga:
1. Budak Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. ” Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: “Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya.”
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil.
3. Perbedaan Agama Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim) Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya’lu walaayu’la ‘alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya). Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orangIslam.
H. MASALAH WAKTU MENELUARKAN ZAKAT FITRAH
Ehwal perintah menunaikan zakat fitrah ia berkaitan erat dengan Aidilfitri. Hanya saja tentang batasan waktu wajib, seperti biasa para ulama berbeza pendapat. Menurut jumhur ulama, waktu wajib untuk membayarkan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, kerana waktu itulah yang disebut dengan waktu fitrah (berbuka). Oleh kerananya, yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Adapun mendahulukan pembayaran fitrah dan waktu wajibnya, menurut Mazhab Syafi ‘i dibolehkan sejak awal bulan Ramadan Sedang Mazhab Maliki dan Hambali, hanya dibolehkan sekurang-kurang tiga hari sebelum Aidilfitri. Sementara menunda pembayarannya, menurut Syafi’i dan Hambali, tidak dibolehkan tanpa uzur, bahkan mereka mengharamkannya













BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Mazhab Syafi’i dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.



B. SARAN
Berkembangnya suatu mazhab di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri. Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.

























DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Nasr Abu-Zayd. 1997. Imam Syafi’i:Moderatisme Eklektisisme Arabisme. LkiS : Yogyakarta.

Ali, Muhammad. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam. http://media.isnet.org. [9 April 2009].

Rahmat. 2009. Penjelasan Mazhab. http://blog.re.or.id. [9 April 2009].

Ayu, Riana Kesuma. 2009. Penghalang Mewarisi. http://riana-kesuma-ayu.co.cc. [9 April 2009].

Hamzah, Ummu. 2007. Hukum Seputar Darah Wanita. http://Muslimah.or.id. [9 April 2009].

Anonymous. 2008. Zakat Fitrah. www.ziombi.com. [9 April 2009].

No comments:

Post a Comment